Meski ada 76 daftar partai politik yang berhak mengikuti pemilu 2024, KPU baru menerima 75 nama partai.
Baca Juga: Tips Sukses Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan, Begini Selengkapnya
“Informasi yang kami terima terakhir 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers seperti dikutip Pikiran-rakyat.com.
Partai Buruh merupakan partai terakhir yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai partai politik berbadan hukum sehingga berhak untuk mendaftarkan diri ke KPU.
Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Daftar 76 Parpol yang Berhak Mendaftar Pemilu 2024, Ada Partainya Farhat Abbas dan Rhoma Irama.***