Kelima, Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB selama tiga menit menghentikan semua kegiatan.
Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkann secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati detik-detik Proklamasi.
Baca Juga: Manfaat Kamijara atau Sereh Bagi Kesehatan, Ini Kata Praktisi Kesehatan dr Agus Ujianto Selengkapnya
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Untuk mendukung kegiatan tersebut diatas, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.***