Selain itu, laporan lainnya yang menyatakan adanya upaya pembunuhan kepada Bharada E juga dihentikan.
Polisi menegaskan bahwa berdasarkan gelar perkara, kedua laporan tersebut dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Baca Juga: Pengacara Baru Bharada E Kini Ditunjuk Orangtuanya, Siapa? Simak Selengkapnya
“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan, yaitu laporan Model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan Model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada. Oleh karena itu, penyidikan dihentikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian.
Andi juga menambahkan, adanya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.
Baca Juga: Ribuan Seniman Desa Kepung Simpang Lima, Peringati HUT ke-72 Provinsi Jawa Tengah
Pasalnya, pada laporan sebelumnya dikatakan bahwa baku tembak disebabkan oleh adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus pembunuhan yang menyeret empat orang tersangka, yakni Ferdy sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Penyidik juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Bareskrim Polri, sebagai konsekuensi atas dua laporan tersebut yang tidak terbukti.
Baca Juga: Terakreditasi Paripurna, RSI Banjarnegara Komitmen Semakin Kembangkan Layanan Kesehatan