“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, yaitu upaya menghalang-halangi pengungkapan pada kasus 340,” ujar Andi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo mengungkap adanya perencanaan pembunuhan tersebut dengan motif kejadian di Magelang yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
Baca Juga: Tak Hanya Uang, Santunan Anak Yatim dari Yayasan di Banjarnegara Ini Berikan Perlengkapan Sekolah
Mengenai pertanyaan masyarakat atas laporan yang salah dari Putri Candrawathi, pihak Polri berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan oleh tim khusus.
Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Laporan Istri Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual Dihentikan, Saksi Sebut Brigadir J Tidak Berada di Rumah.***