Untuk bisa mendaftar sebagai anggota Pantarlih, ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi. Selain itu sejumlah dokumen penting juga harus diserahkan kepada PPS di lingkungan Anda. Berikut ini syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi:
Syarat Pantarlih
- Warga Negara Indonesia (WNI), dan berusia paling rendah 17 tahun.
- Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang harus dinyatakan dengan surat pernyataan sah. Paling singkat lima tahun tidak jadi anggota parpol yang juga dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol.
- Pantarlih harus berdomsili di wilayah kerja.
- Sehat jasmani dan rohani. Serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Baca Juga: Siapa Bilang Kades Bertato Serem? Ini Profil dan Sifat Dermawannya
Dokumen yang harus dilengkapi
- Surat pendaftaran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah terakhir