Masih Dibuka! Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar jadi Petugas Pantarlih Pemilu 2024

- 29 Januari 2023, 18:56 WIB
Masih Dibuka! Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Jadi Petugas Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024
Masih Dibuka! Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Jadi Petugas Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024 /Instagram.com/@kpu_ri

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota Pantarlih, ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi. Selain itu sejumlah dokumen penting juga harus diserahkan kepada PPS di lingkungan Anda. Berikut ini syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi:

Syarat Pantarlih

- Warga Negara Indonesia (WNI), dan berusia paling rendah 17 tahun.

- Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang harus dinyatakan dengan surat pernyataan sah. Paling singkat lima tahun tidak jadi anggota parpol yang juga dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol.

- Pantarlih harus berdomsili di wilayah kerja.

- Sehat jasmani dan rohani. Serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Baca Juga: Siapa Bilang Kades Bertato Serem? Ini Profil dan Sifat Dermawannya

Dokumen yang harus dilengkapi

- Surat pendaftaran

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah terakhir

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x