Masih Dibuka! Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar jadi Petugas Pantarlih Pemilu 2024

- 29 Januari 2023, 18:56 WIB
Masih Dibuka! Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Jadi Petugas Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024
Masih Dibuka! Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Jadi Petugas Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024 /Instagram.com/@kpu_ri

- Surat pernyataan satu dokumen

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain. Dan harus mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

Baca Juga: 4 Manfaat Merendam Kaki dengan Air Garam, Kaki Pegel Hilang Seketika

- Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4x6.

- Surat keterangan partai politik bagi calon yang sudah tidak menjadi anggota parpol minimal 5 tahun.

- Surat pernyataan bematerai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh parpol tanpa sepengatahuan yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh parpol tanpa sepengetauan yang bersangkutan.

Seleksi administrasi calon Pantarlih ini dilakukan pada 27 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023. Penetapan nama hasil seleksi akan dilakukan pada 5 Februari 2023, sedangkan bagi pihak yang diterima akan dilantik pada 6 Februari 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x