a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Nonton Film Virgo and The Sparkling di Bioskop Banjarnegara, Rabu 8 Maret 2023
Pada ayat (2) ditegaskan, “Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
(3) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sarna dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan”.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, bahwa “Dia yang menciptakan mati dan hidup, adalah untuk menguji kamu sekalian, mana di antara kalian yang lebih baik amal perbuatannya” (QS. Al-Mulk:2). LPPOM-MUI tidak mempersoalkan, dan terus meningkatkan soliditas, berkompetisi secara fair dan profesional, independen, dan memiliki keunggulan berdaya saing (competitive advantage).
Masyarakat selama ini sudah menaruh kepercayaannya kepada LPPOM-MUI.
Karena memang persoalan halal dan haram adalah urusan dan wilayah agama, dan fatwa halal adalah wilayah MUI, jika kemudian ada upaya mereduksi wilayah agama menjadi wilayah pemerintah, tentu perlu dicermati ke mana arah perkembangannya.
Semoga LPPOM-MUI baik Pusat maupun Provinsi seluruh Indonesia, makin solid, profesional, independent, dan menunjukkan keunggulannya berdaya saing dengan LPH lain.