Rakornas yang mengusung tema “Menuju LPPOM-MUI yang Profesional, Independen, dan Berdaya Saing” diikuti oleh Pengurus LPPOM-MUI Pusat dan Direktur dan direktur bidang sertifikasi dan atau bidang keuangan 34 provinsi seluruh Indonesia.
Dalam Rakornas 2023 ini, muncul istilah “baru”, bahwa keberadaan LPPOM-MUI Provinsi, ini ibarat anak yang memiliki dua orang tua.
Pertama, MUI Provinsi, dan kedua, LPPOM-MUI Pusat. Karena itu dalam rekruitmen pengurus LPPOM-MUI Provinsi, diatur dalam Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor: 04 PO-MUI IX 2021 Pasal 10.
(1) Hubungan LPPOM-MUI Provinsi dengan Dewan Pimpinan MUI Provinsi bersifat vertical dan structural organisatoris.
(2). LPPOM-MUI Provinsi merupakan perangkat organisasi Dewan Pimpinan MUI Provinsi yang mempunyai hubungan kelembagaan dengan LPPOM MUI Pusat.
(3). LPPOM-MUI Provinsi wajib melaporkan pengelolaan kegiatan operasional dan keuangan secara berkala kepada Dewan Pimpinan MUI Provinsi”.
Dalam Pasal 11 dinyatakan:
(1) Hubungan LPPOM-MUI Pusat dengan LPPOM-MUI Provinsi bersifat vertical, Struktural administrative dan organisatoris, fungsional, serta aspiratif.
Karena itulah,
(2) Pengangkatan kepengurusan LPPOM-MUI Provinsi dilakukan oleh LPPOM-MUI Pusat berdasarkan usulan atau rekomendasi Dewan Pimpinan MUI Provinsi.
(3). LPPOM-MUI Pusat mempunyai wewenang melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas LPPOM-MUI Provinsi agar sesuai dan memenuhi standar.