Mudik Naik Motor Masih Dilematis, Djoko Setijowarno: Jika Dilarang, Pemerintah Wajib Lakukan Ini...

- 3 April 2023, 06:49 WIB
Mudik Gratis Kementrian Perhubungan
Mudik Gratis Kementrian Perhubungan /tangkapan layar/www.dephub.go.id

Hal itulah yang tidak dapat diperoleh jika menggunakan moda transportasi umum dan kebetulan di kampung halaman tidak memiliki kendaraan. Karenanya, pilihan mudik memakai sepeda motor terasa sangat menguntungkan.

Keuntungan ini masih dapat bertambah dengan fleksibilitas waktu berangkat mudik yang lebih santai (tidak terikat waktu) dan tidak perlu buru-buru memesan tiket transportasi umum.

Jika menggunakan transportasi umum harus memesan jauh hari dan waktu berangkat sudah terjadwal. Apabila tersedia anggaran yang cukup tidak masalah.

Lain halnya anggaran minim dan tunjangan hari raya (THR) dikeluarkan perusahaan menjelang Idul Fitri. Sementara tiket menggunakan transportasi umum (bus dan kereta) sudah habis terjual. Sepeda motor menjadi pilihan yang dianggap lebih tepat untuk mudik.

Baca Juga: Nassar: Aku Dendam Nih... Aku Muak Bentuk Fisiknya Selalu Dihujat seperti King Kong

Penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Sepeda motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksium 2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang.

 

Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang. Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah