Djoko Setijowarno: 52% Jalan Daerah Rusak, Penyebabnya Salah Satunya Truk ODOL

- 22 Mei 2023, 15:07 WIB
Sebanyak 52 persen jalan daerah rusak. Pemerintah pusat mengalokasikan tambahan Rp32,7 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada tahun 2023. Salah satu penyebab utama jalan rusak adalah truk yang mengangkut melebihi tonase dan dimensi atau ODOL
Sebanyak 52 persen jalan daerah rusak. Pemerintah pusat mengalokasikan tambahan Rp32,7 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada tahun 2023. Salah satu penyebab utama jalan rusak adalah truk yang mengangkut melebihi tonase dan dimensi atau ODOL /Ali A/

Setelah lebih dari setahun di Liang Melas Datas Kab. Karo diperbaiki, pertanian di daerah itu bangkit. Harga pupuk menurun dan harga hasil bumi meningkat. Perbaikan baru 24 km dari 38 km diharapkan tuntas (Kompas.id, 19 Mei 2023).

Baca Juga: Sang Vokalis Chris Martin Mampu Jadi Ikon bagi Band Coldplay, Ini Profil dan Karier Selengkapnya

Contoh yang bagus ketika akses jalan ditingkatkan dapat mengungkit pertanian daerah. Namun belum tentu dapat mensejahterakan petani secara individu. Lantaran harga masih ditentukan oleh para pengumpul yang berada di desa. Alangkah lebih baik jika pemerintah juga menyediakan fasilitas angkutan umum yang dapat membawa orang dan barang.

Angkutan tersebut dikelola oleh Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMDES). Petani dapat membawa hasilnya sendiri tanpa tergantung pada pengumpul atau pengumpul dalam bentuk koperasi, sehingga petani juga diuntungkan. Ada pembagian keuntungan dari kelebihan ongkos membawa hasil panen ke pasar di kota terdekat.

Jika petani sejahtera, tentunya akan banyak kaum milenial yang berminat menjadi petani. Nyatanya, tidak banyak anak petani mau meneruskan usaha orang tuanya sebagai petani, lantaran tahu sebagai petani tidak menjadikan hidup lebih sejahtera. Belum bisa menggoda kaum milenial menjadi petani.

Konsep angkutan bus perintis adalah membangun keterhubungan untuk pemerataan pembangunan hingga ke seluruh pelosok Nusantara yang sasarannya daerah 3TP.

Baca Juga: Hikmah Dibalik Perjalanan Haji dan Umroh, Penghapus Dosa dan Meningkatkan Ketaqwaan

Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, khususnya di wilayah timur Indonesia. Kriteria daerah tertinggal dilihat dari apek perekonomian masyarakat; aspek sumber daya manusia; aspek sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah.

Jaringan trayek angkutan jalan perintis tahun 2023 diselenggarakan untuk 327 trayek dengan 597 kendaraan. Trayek tersebut tersebar di Pulau Sumatera 53 trayek dan 121 kendaraan, Pulau Jawa 34 trayek dan 66 kendaraan, Pulau Kalimantan 34 trayek dan 64 kendaraan, Pulau Sulawesi 46 trayek dan 103 kendaraan, Pulau Papua 79 trayek dan 102 kendaraan, Bali dan Nusa Tenggara 50 trayek dan 98 kendaraan, dan Kepulauan Maluku dan Maluku 32 trayek dan 43kendaraan.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x