Awas Kena Tilang! Ini 14 Target Sasaran Operasi Patuh 2023 Polda Metro Jaya

- 10 Juli 2023, 19:44 WIB
Awas Kena Tilang! Ini 14 Target Sasaran Operasi Patuh 2023 Oleh Polda Metro Jaya
Awas Kena Tilang! Ini 14 Target Sasaran Operasi Patuh 2023 Oleh Polda Metro Jaya /humas.polri.go.id/

BANJARNEGARAKU.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023 mulai hari ini, Senin, 10 Juli 2023.

Dilansir dari laman resmi Humas Polri, operasi Patuh Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni mulai tanggal 10-23 Juli 2023.

Sebanyak 2.938 personel diterjunkan untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam berlalu lintas.

"Secara keseluruhan 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip Banjarnegaraku.com dari website Humas Polri.

Baca Juga: Menumpang Tiga Kapal Kayu, Sedikitnya 300 Migran Hilang di Laut Dekat Kepulauan Canary Spanyol

Adapun 14 target yang menjadi sasaran tindakan polisi sebagai berikut:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

Baca Juga: Indonesia Siap-Siap Hadapi Serbuan 700 Ribu Ton Sampah Galon Plastik Tiap Tahun, Termasuk Banjarnegara
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam).
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.***

Editor: Ali A

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah