Pernikahan anjing yang diberi nama Jojo dan Luna dilangsungkan di Pantai Indah Kapuk Jakarta, dengan kemasan acara cukup mewah. Bahkan dikabarkan, untuk acara tersebut biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 200 juta.
Ini yang bikin geger dan cukup mengusik perhatian publik terutama masyarakat Yogyakarta, acara pernikahan dua ekor anjing itu menggunakan gaya adat Jawa, lengkap dengan gaya pakaian khas Mataraman.
Bahkan kini Dinas Kebudayaan DIY angkat bicara dan mengecam keras kejadian tersebut. Selain acara itu kemudian viral karena mendapat tanggapan pro dan kontra, acara itu juga mengusik para pegiat budaya.
Upacara adat pernikahan, khususnya di DIY dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesnya maupun marwahnya telah dilindungi secara hukum melalui UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Ditegaskannya, objek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Upacara Palakrama telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada tahun 2017. Hal itu tertuang dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017.
Selain itu, secara prosesinya, secara khusus bahwa busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya, juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut, sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan DIY melakukan aksi nyata dalam upaya pelestarian fisik dan nilainya, ketika ada penyimpangan”.