Kementerian Ketenagakerjaan Pastikan Kenaikan UMP Tahun Depan

- 11 November 2023, 21:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /
 
BANJARNEGARAKU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun depan, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kenaikan UMP ini adalah bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia.

 
Ida menekankan bahwa kepastian kenaikan UMP diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum, yang mencakup tiga variabel utama: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu, yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor relevan lainnya terkait kondisi ketenagakerjaan.

Dengan adanya ketentuan ini, Ida mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan suatu daerah dapat terakomodasi secara seimbang. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memastikan kepastian bekerja dan kelangsungan usaha.

Menteri Ketenagakerjaan juga menyoroti penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah. Mereka diharapkan dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan UMP, struktur, dan skala upah di wilayahnya masing-masing.

Kenaikan UMP diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, menyebabkan peningkatan produksi barang dan jasa, dan akhirnya membuka peluang lapangan kerja baru. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah diharapkan dapat memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Ida Fauziyah menekankan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 lebih baik daripada regulasi pengupahan sebelumnya dalam mencegah disparitas upah minimum.
 
Baca Juga: Krisis Bahan Bakar, Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terpaksa Gunakan Minyak Goreng

Dengan diterbitkannya PP ini pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Ida menyatakan bahwa hal ini menjadi dasar untuk penetapan UMP tahun 2024 dan seterusnya.
 
Dia juga mengimbau para pihak terkait, termasuk gubernur, kepala dinas ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah, untuk menjalankan tugas sesuai amanat peraturan pemerintah ini. Penetapan UMP Provinsi paling lambat tanggal 21 November, sedangkan UMP Kabupaten Kota ditetapkan paling lambat tanggal 30 November.*** 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah