Program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama, Harus Siapkan Desain Ini Kata Kemenag....

- 27 Februari 2024, 02:30 WIB
Ilustrasi perkawinan.  Program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama, Harus Siapkan Desain Ini Kata Kemenag....
Ilustrasi perkawinan. Program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama, Harus Siapkan Desain Ini Kata Kemenag.... /Pixabay.com/Takmeomeo

Pasti Usulan Didukung Banyak Pihak

Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa usulan untuk menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua bakal mendapat dukungan dari banyak pihak.

"Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama, jadi KUA (diharapkan) juga dapat memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama nonIslam," katanya, Senin.

Baca Juga: Liga inggris: Arsenal Menang Telak Atas Newcastle 4-1

"Kita ingin menjadikan KUA itu untuk dapat digunakan oleh saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama," katanya lagi.

Agar rencana itu terealisasi, Yaqut meminta jajarannya menelaah cara merealisasikan hal itu. Dia juga memastikan bakal melibatkan seluruh pemangku kebijakan dalam pengkajian usulan itu.

Menag Tetap Fokus Mengoptimalkan Peran KUA

Walakin, niat itu mendapat sorotan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Dia meminta agar Menteri Yaqut lebih berfokus mengoptimalkan peran KUA serta memastikan peran dan fungsi penyuluh keagamaan, termasuk ihwal konsultasi pranikah.

Baca Juga: Waspadalah! Ternyata Ada 5 Bahaya Tidur Terlalu Lama, Ada Risiko Diabetes Hingga Jantung...

"Harusnya, Menag fokus mencarikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, bukan justru mengarahkan untuk turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA, menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga.

Padahal, KUA adalah institusi di bawah Dirjen Bimas Islam. Hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh menag," ucapnya, Senin.

Dia bilang, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, KUA di tingkat kecamatan merupakan unit pelaksana teknis Kemenag yang bertanggungjawab dan berada di bawah Ditjen Bimas Islam.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x