Dan bila terbukti, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa penerimaan atau pengendalian harta yang diketahui sebagai hasil tindak pidana dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dijelaskan PHPK, pihaknya mendorong penyidik Kejaksaan untuk menyelidiki lebih lanjut kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan Sandra Dewi.
Dan selanjutnya, mereka juga menuntut agar penyidik memeriksa pengetahuan Sandra Dewi tentang aktivitas kriminal suaminya.
"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," ia melanjutkan.
Dari hasil penyelidikan sementara, PHPK juga mengkritik sumber kekayaan Sandra Dewi yang mencurigakan, mengingat ia sudah tidak aktif lagi dalam industri hiburan Tanah Air.
Dukungan untuk tindakan PHPK ini juga datang dari pihak netizen yang prihatin dengan praktik korupsi yang merajalela.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di jabar.pikiran-rakyat.com pada 2 April 2024, dengan judul: Nasib Sandra Dewi Usai Suami Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Ratusan Triliun, Bakal Terseret Juga?