1. Tanggal 5 April pukul 14.00 hingga 7 April pukul 24.00 WIB.
2. Tanggal 8 April pukul 08.00 – 24.00 WIB
3. Tanggal 9 April pukul 08.00 – 24.00 WIB
B. Arus balik
4. Tanggal 12 April pukul 14.00 – 24.00 WIB
5. Tanggal 13 April pukul 08.00 – 24.00 WIB
6. Tanggal 14 April pukul 14.00 hingga 16 April pukul 08.00 WIB
Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Eddy Junaedi menegaskan bahwa sistem ganjil genap hanya berlaku di tol, dan tidak diterapkan di jalur-jalur arteri. Selain itu, polisi menyatakan tidak akan menghentikan maupun meminta pemudik yang melanggar ganjil genap untuk putar balik.
“Kami akan menggunakan pengawasan melalui tilang elektronik. Ada sanksi hukumnya, setelah tanggal 16 April akan dikirimkan surat tilang,” ucapnya.