Kejagung Terima SPDP Empat Tersangka Pembunuhan Brigarid J dari Bareskrim Polri, Langkah Selanjutnya..

14 Agustus 2022, 18:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Uma Farhan/Subangtalk

BANJARNEGARAKU.COM - Kejaksaan Agung RI atau Kejagung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, Kejagung bakal mengambil sejumlah langkah, salah satunya adalah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri yang salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo, Bripka RR Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dikabarkan Berasal dari Sumpiuh Banyumas

Adapun empat tersaangka tersebut yakni atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Irjen Ferdy Sambo.

"Kita sudah menerima SPDP," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Siapakah Bripka RR? Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Ternyata Bertugas di..

Selain itu, lanjutnya, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan JPU dalam perkara ini.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Pihaknya memastikan, JPU akan bersikap profesional dalam menangani perkara ini.

Baca Juga: Pengacara Baru Bharada E Kini Ditunjuk Orangtuanya, Siapa? Simak Selengkapnya

"Tentu dalam penanganan perkara apapun, Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh, harus profesional," imbuhnya menambahkan.

Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di JurnalSoreang.Com dengan judul Terima SPDP Empat Tersangka dari Bareskrim Polri, Ini Langkah Kejagung.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jurnal Soreang

Tags

Terkini

Terpopuler