"Kalau Prof sudah bicara, saya yakin Indonesia sedang tidak baik-baik saja," ucap @WenkSaba.
"Profesor baru nyadar yah, kalau di rezim sekarang ini NKRI lagi banyak masalah?" tanya @UjangHaerudin12.
Kasus Menag Yaqut mulai bergulir, ketika Kementerian Agama menginformasikan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang aturan penggunaan pengeras suara masjid atau toa.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Menag menjelaskan, aturan penggunaan toa dibuat agar terjadi harmonisasi masyarakat.
Baca Juga: Doa Setelah Minum, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya
Apalagi masjid dan musala di Indonesia jaraknya ada yang hanya 200 meter satu sama lain.
Jika toa masjid dibunyikan secara bersamaan dalam satu waktu, mungkin ada yang merasa tidak nyaman.
Menang Yaqut kemudian berusaha menjelaskan dengan contoh lebih sederhana.
Jika sebuah rumah di sekelilingnya mempunyai tetangga yang memelihara anjing dan semuanya menggonggong secara bersamaan, tentu penghuninya terganggu.
Beberapa bagian masyarakat menilai, contoh Menag Yaqut menganalogkan gonggongan anjing dengan suara adzan.