Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjelaskan, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah adalah sekitar Rp39,9 juta. Adapun BPIH yang diperlukan adalah Rp81,7 juta.
“Biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jamaah atau Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan.
Baca Juga: Viral! Teror Gedor Pintu di Banjarnegara, Berikut Penjelasan Kepala Desa Tanjungtirta Selengkapnya
Jamaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah, jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” kata Anggito.
Anggito pun menegaskan bahwa seluruh biaya penyelenggaran ibadah haji 1443 H tersebut telah disiapkan baik dalam mata uang Rupiah maupun Rial.
Baca Juga: Mendag Lutfi: Program Migor Rakyat Manfaatkan Teknologi Digital
“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” kata Anggito.
Demikian tadi artikel tentang Pemerintah Siap Layani Jamaah Haji 1443 H, semoga bermanfaat memberikan informasi terkait ibadah haji tahun 1443 H atau 2022 Masehi.***