Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka pada Kasus Tewasnya Brigadir J, Motif Penembakan Jadi Sorotan, Kapolri..

- 10 Agustus 2022, 09:28 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

BANJARNEGARAKU.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru pada kasus tewasnya Brigadir J yang disampaikan Kapolri dalam konferensi pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Tersangka baru tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tersangka baru tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam konferensi pers, Listyo Sigit Prabowo menekankan jika Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka! Ini Permintaan Ayahanda Mendiang Brigadir J, Ibu Putri..

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo.

Menurut Listyo, berdasarkan hasil penyelidikan sementara total sudah empat orang menjadi tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka, yaitu RE (Bharada E) RR, (dan) KM," ujarnya

Baca Juga: Imbas Kasus Penembakan Brigadir J, Sebelas Personel Polri Menyusul Masuk Tempat Khusus, Ada Perwira Tinggi.. 

Kapolri juga mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami motif penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi! Kapolri Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J dan... 

Namun, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan, bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan pada awal kejadian.

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Timsus, terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J bukan tembak-menembak.

Baca Juga: Camat Payakumbuh Sumbar Dicopot dari Jabatannya, Gara-gara Konten Ala Citayam Fashion Week, Simak Selengkapnya

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.

Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli di samping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Sorotan, Kapolri Angkat Bicara.***(Hilmy Farhan)

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x