Ayah Kandung Brigadir J Seakan Tidak Percaya, Selepas Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Lengkapnya

- 10 Agustus 2022, 10:28 WIB
Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J
Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J /AS Rabasa /Oke Jambi

Dalam kasus ini, keempat tersangka termasuk Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Camat Payakumbuh Sumbar Dicopot dari Jabatannya, Gara-gara Konten Ala Citayam Fashion Week, Simak Selengkapnya

Namun, tentu saja penetapan tersangka bukan akhir dari rangkaian kasus kematian Brigadir J.

Proses hukum akan terus berlanjut sampai ke pengadilan dan hanya hakim yang akan memutuskan vonis terhadap keempat tersangka.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x