Dalam kasus ini, keempat tersangka termasuk Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Namun, tentu saja penetapan tersangka bukan akhir dari rangkaian kasus kematian Brigadir J.
Proses hukum akan terus berlanjut sampai ke pengadilan dan hanya hakim yang akan memutuskan vonis terhadap keempat tersangka.***