Dalam surat tersebut, Bharada E mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Burhanuddin terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2022.
Andi juga membenarkan perihal surat kuasa Bharada E, dan dijelaskan pula bahwa pengacara Deolipa dan Burhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Bareskrim.
“Mereka (pengacara) ditunjuk oleh penyidik untuk damping Bharada RE dalam pemeriksaan,” kata Andi.
Penunjukan pengacara Deolipa dan Burhanuddin oleh penyidik dilakukan setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Irjen Pol Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur.
Diketahui bahwa Deolipa dan Burhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada E sejak tanggal 6 Agustus 2022, hal itu tercantum dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani oleh Bharada E pada tanggal 10 Agustus 2022.
“Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi,” kata isi surat pencabutan kuasa dari Bharada E.
Dalam proses penyidikan, pengacara Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan fakta bahwa atasan Bharada E yang memberikan perintah untuk menembak dan menyebabkan kematian Brigadir J.
Pengakuan Bharada E terkait fakta tersebut diklaim oleh pengacara bahwa berkat pendekatan psikologis yang dilakukan mereka saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.