Jadi Terdakwa Kasus Dokumen Rahasia Negara, Donald Trump Terancam 20 Tahun Penjara

- 14 Juni 2023, 08:23 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump dalam sidang di Pengadilan Amerika Serikat, Selasa 13 Juni 2023.
Mantan Presiden AS Donald Trump dalam sidang di Pengadilan Amerika Serikat, Selasa 13 Juni 2023. / REUTERS/Marco Bello/

 

BANJARNEGARAKU.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjalani sidang di pengadilan federal di Miami, pada Selasa 13 Juni 2023.

Donald Trump menjadi terdakwa atas tuduhan pidana federal bahwa dia secara tidak sah menyimpan dokumen rahasia keamanan nasional ketika dia meninggalkan jabatannya dan berbohong kepada pejabat yang berusaha mendapatkan kembali dokumen tersebut.

Trump menghadapi dakwaan yang mencakup pelanggaran Undang-Undang Spionase, yang mengkriminalisasi kepemilikan informasi pertahanan tanpa izin, dan konspirasi untuk menghalangi keadilan, yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Itu adalah hukuman maksimum yang dia hadapi, karena dia akan menjalani hukuman apapun secara bersamaan jika terbukti bersalah.

 

Namun dalam sidang perdana kasus dokumen rahasia negara itu, Trump di hadapan Hakim AS Jonathan Goodman, mengaku tidak bersalah. Trump bersama kuasa hukumnya telah menyiapkan perlawanan hukum sebagai pembelaan bahwa dia tidak bersalah.

Baca Juga: AS Selamat dari Ancaman Gagal Bayar Utang, Joe Biden Bersorak: Ini Kemenangan Besar bagi Rakyat!

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Reuters, Rabu 14 Juni 2023, dalam kasus tersebut Trump tidak ditahan, dan dalam beberapa bulan mendatang dia tetap akan berkampanye untuk memenangkan kembali kursi kepresidenan dalam Pemilihan Presiden AS pada November 2024.

Dalam sidang itu, Trump mengenakan setelan busana biru dan dasi merah, mengerutkan kening dan bersandar di kursinya, tetapi tidak berbicara selama 47 menit sidang. Dia kemudian diizinkan meninggalkan pengadilan tanpa persyaratan atau batasan perjalanan dan tidak diperlukan uang jaminan.

Namun Hakim Goodman memutuskan bahwa Trump tidak diizinkan untuk berkomunikasi dengan calon saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Respons Undang-Undang Anti-LGBT Uganda, Presiden AS Joe Biden Menolak dan Siapkan Sanksi

Ajudan Trump, Walt Nauta, yang juga didakwa dalam kasus tersebut juga muncul di pengadilan bersama Trump, tetapi tidak perlu mengajukan pembelaan hingga 27 Juni karena dia tidak memiliki pengacara lokal. Dia juga dibebaskan tanpa harus membayar jaminan dan diperintahkan untuk tidak berbicara dengan saksi lain.

Para pendukung Trump meneriakkan "Kami mencintai Trump" saat iring-iringan mobilnya meninggalkan gedung pengadilan. Itu adalah kunjungan ruang sidang kedua bagi Trump dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, pada April 2023 lalu, Trump juga hadir di pengadilan dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan negara bagian di New York atas kasus tuduhan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno yang diduga pernah berkencan dengan Trump.

Baca Juga: Biden Peringatkan AS Alami Resesi! Kecuali, Partai Republik Dukung Kanaikan Plafom Utang Negara

Diketahui, Trump adalah mantan presiden AS pertama yang didakwa dengan kasus kejahatan dokumen rahasia negara.***

Editor: Ali A

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah