Viral Wine Bersertifikat Halal, Begini Respon BPJPH Kemenag

- 26 Juli 2023, 16:48 WIB
Beredar unggahan di media sosial tentang minuman Nabidz yang disebut wine halal.
Beredar unggahan di media sosial tentang minuman Nabidz yang disebut wine halal. /Instagram.com/@nabidzdessert/

BANJARNEGARAKU.COM - Viral di media sosial mengenai beredarnya produk Red Wine dengan bersertifikat halal yang dijual. Produk yang menghebohkan tersebut bermerk Nabidz.

 

Berkaitan dengan hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan klarifikasinya.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, BPJPH Kemenag menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Baca Juga: Dampingi KSAD Resmikan Fasilitas Air Bersih di Lebakgedong Banten, Begini Pesan Bupati Lebak

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Aqil.

Aqil menjelaskan bahwa, memang terdapat produk dengan merk Nabidz dengan berlabel halal dari BPJPH. Namun, produk tersebut bukan berupa minuman beralkohol jenis wine.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah