Di sisi lain, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Berikut ini 4 kejanggalan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang disoroti PBHI, dikutip banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com dari laman pbhi.or.id.
1. Permohonan seharusnya ditolak oleh MK sejak awal karena Pemohon tidak memenuhi kriteria dasar yang relevan dalam permohonannya.
Baca Juga: Jadwal Pagelaran Wayang Kulit, Selasa 17 Oktober 2023: KI EKO SUWARYO di Rowokele Kebumen
Pemohon tidak memiliki kepentingan langsung dalam kontestasi pemilu, pengalaman sebagai Kepala Daerah, atau representasi partai yang memenuhi electoral treshold.
2. Ada inkonsistensi dalam sikap MK.
Sebelumnya, MK telah menolak 6 permohonan serupa tanpa melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Namun dalam Perkara No. 90 ini, Anwar Usman terlibat dan mengubah putusan.
3. Terdapat ketidakrelevanan antara frasa "usia 40 tahun" dan "berpengalaman sebagai Kepala Daerah" dalam Petitum Pemohon, yang seharusnya dianggap sebagai penambahan frasa.
Baca Juga: Terkait Putusan MK: Sosok Mahasiswa Unsa, Ngetes Ilmu Malah Berhasil
4. Pemohon tidak memasukkan frasa "atau pernah, sedang" dalam Petitum mereka, tetapi Hakim Konstitusi secara tidak sah menambahkan permohonan tersebut dan bertindak seperti Pemohon.