Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Suap, KPK Minta Maaf Kepada Masyarakat

- 24 November 2023, 12:12 WIB
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Suap, KPK Minta Maaf Kepada Masyarakat
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Suap, KPK Minta Maaf Kepada Masyarakat /Antara/M Risyal Hidayat/

BANJARNEGARAKU.COM - Melalui Wakil Ketua Nurul Ghufron Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK sampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dilansir dari pikiran rakyat, kepada awak media pada Kamis 23 November 2023, Ghufron mengatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka merupakan peristiwa yang sangat disayangkan dan mencoreng citra KPK sebagai lembaga antikorupsi.

"Saya selaku salah satu pimpinan KPK turut bertanggung jawab atas peristiwa ini. Oleh karena itu, saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa ini," ujar Ghufron.

Baca Juga: Rincian dan Kronologi Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Ghufron menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan menerima kritik dari masyarakat. Ia juga berharap masyarakat tetap mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Peristiwa ini akan menjadi pelajaran bagi kami untuk terus berbenah. Kami juga berharap masyarakat tetap mendukung KPK dengan cara yang konstruktif," tegas Ghufron.

Firli Bahuri Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan 91 saksi, penggeledahan di dua lokasi, sertap penyitaan barang bukti.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka, Ancaman Penjara Seumur Hidup

Penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 65 KUHP. Peristiwa ini diklaim terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya antara tahun 2020 hingga 2023.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x