Berapa Honor Anggota KPPS Pemilu 2024? Simak Syarat Pendaftarannya Selengkapnya....

- 6 Desember 2023, 15:57 WIB
Rekrutmen KPPS Pemilu 2024? ini Persyaratan Berkas dan Dokumen Pendaftaran yang Perlu Anda Siapkan
Rekrutmen KPPS Pemilu 2024? ini Persyaratan Berkas dan Dokumen Pendaftaran yang Perlu Anda Siapkan /Tangkap layar labuhanbatupos.pikiran-rakyat.com

BANJARNEGARAKU.COM - Tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal tahapan, saat ini membuka Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023. Adapun pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 akan diatur dalam ketentuan Pasal 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Sedangkan, syarat utama bagi para pendaftar KPPS adalah memiliki kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian. Sebelum mendaftar, calon petugas KPPS harus melengkapi sejumlah persyaratan. Petugas KPPS nantinya akan bekerja selama sebulan pada saat Pemilu 2024.

Baca Juga: Pengusiran Warga Palestina, Salahkah Pemilik Tanah Mempertahankan Tanahnya Ketika Dirampas Orang Lain ?

Meskipun bekerja hanya satu bulan, namun pekerjaan petugas KPPS sangat berat, dan harus memiliki stamina yang bagus.

Berikut ini syarat dan gaji untuk menjadi petugas KPPS di Pemilu 2024 mendatang. Bagi pendaftar harus segera menyiapkan syarat pendaftarannya.

Syarat daftar KPPS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun

3. Setia pada Pancassila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga: Anies Baswedan bakal Gandeng Ignasius Jonan, Ini Penjelasannya Janji Besar Proyek Kereta Api di Kalimantan

4. Berintegritas, jujur, adil, dan berkepribadian kuat

5. Bukan anggota partai politik, dengan dinyatakan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam wkatu lima tahun tidak lagi jadi anggota parpol, dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol.

6. Domisili di wilayah kerja KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Kampanye Hari Ke-9 Pasangan Capres Cawapres Nomor 3, Yuk Intip Kegiatan Mahfud MD Hari Ini

Jadwal pendaftaran KPPS:

1. Pendaftaran: 11-20 Desember 2023

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 23 Desember 2023

3. Tanggapan dan masukan masyarakat: 23-25 Desember 2023

4. Pengumuman seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

5. Pelantikan anggota KPPS: 24 Januari 2024

Baca Juga: Benarkah Jokowi Buntuti Kampanye Ganjar? Ini Penjelasan Stafsus Presiden, Soal Presiden Doyan 'Nyusul'...

Gaji anggota KPPS:

1. Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024), Rp900 ribu (Pilkada 2024), sebelumnya Rp550 ribu

2. Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024), Rp850 ribu (Pilkada 2024), sebelumnya Rp500 ribu

3. Satlinmas: Rp700 ribu (Pemilu 2024), Rp650 ribu (Pilkada 2024), sebelumnya Rp500 ribu

Petugas KPPS akan bekerja selama 25 Januari hingga 23 Februari 2024 mendatang. Gaji yang diperoleh anggota KPPS pun beragam.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 6 Desember 2023, dengan judul: Ini Honor Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya.

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah